Kemendikdasmen Resmi Umumkan Hasil TKA 2025
Hasil TKA akan disampaikan Kemendikdasmen kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum diteruskan kepada satuan pendidikan.
Adapun Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026 setelah proses verifikasi DKHTKA selesai.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA merupakan bagian dari sistem asesmen nasional yang berorientasi pada perbaikan mutu pembelajaran. “Hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau peringkat kepada murid, melainkan sebagai gambaran capaian kemampuan akademik yang dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam merancang tindak lanjut pembelajaran yang lebih tepat sasaran,”.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyampaikan hasil tes kemampuan akademik (TKA) bukan instrumen wajib untuk mengikuti seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) 2026 melalui jalur seleksi nasional berbasis prestasi atau SNBP. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Khairul Munadi saat menanggapi jebloknya nilai siswa dalam pelaksanaan TKA November lalu.
"Enggak (jadi syarat). Ini masih dalam assessment awal, belum digunakan sebagai penentu," kata Khairul Munadi di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025.
Kontak

Jl. A. Yani No. 343, Bebekan, Taman, Kabupaten Sidoarjo
maroudlotulbanatsda@gmail.com
Alamat
+62 31 359-140-08


